Tapanuli Selatan – Blusuk.online – Seorang petani berinisial AN (45), warga Desa Sihuik Huik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan karena kedapatan menanam puluhan batang ganja di area kebun sawit miliknya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/11/2025) siang di Dusun Bolusoma, Desa Sihuik Huik, setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang adanya tanaman mencurigakan yang diduga ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tim gabungan bersama personel Polsek Batang Angkola segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Setibanya di lokasi, petugas berkoordinasi dengan kepala desa setempat dan langsung menuju rumah pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa benar dirinya menanam ganja di kebun sawit miliknya,” ujar AKP Sitompul.
Petugas kemudian membawa pelaku ke kebun sawit tersebut. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan 29 batang tanaman ganja yang tumbuh subur di sela-sela pohon sawit.
Dari pengakuan pelaku, ia mulai menanam ganja sejak Februari 2025 setelah membeli biji dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. Sebagian ganja hasil panen pertama pada Juli 2025 sempat dijual kepada warga sekitar. Ia kemudian menanam kembali pada September 2025 sebanyak 29 batang yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
“Seluruh batang ganja sudah kami amankan sebagai barang bukti. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tambah Kasat Resnarkoba.
Sementara itu, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba menanam atau mengedarkan narkoba. Penegakan hukum akan terus kami lakukan hingga ke pelosok desa,” tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
(HUMAS POLRES TAPSEL)
[Red]
