polreslabuhanbatu – Blusuk.online – LABUHANBATU.
Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapannya, Senin (10/11/2025).
Pelaku yang diamankan berinisial E alias Anto (28), warga Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Ia ditangkap di Lingkungan VII Sukamaju, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa:
3 (tiga) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,57 gram,
1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan kosong,
12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil kosong, dan
uang tunai sebesar Rp105.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Lingkungan VII Sukamaju, Kelurahan Sei Berombang.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H. bersama tim opsnal melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai sedang berada di area perkebunan sawit milik warga.
Tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu serta perlengkapan lainnya di saku celana pelaku.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial J. Namun, upaya pengembangan dan pencarian terhadap J belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi yang dimaksud.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Panai Hilir untuk kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang turut membantu kepolisian memberikan informasi.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Polres Labuhanbatu terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas IPTU Arwin.
HUMAS POLRES LABUHANBATU
[Redaksi]
