Labuhanbatu Selatan – Blusuk.online – Dalam kurun waktu sepekan, Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari dua tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.


Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Bambang Purwanto, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mapolsek Torgamba, Senin (10/11/2025).
Kasus Pertama
Peristiwa pertama terjadi pada Jumat (16/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
Korban bernama Soman (77) kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah maron bernomor polisi BK 2563 ZU saat sedang mencari berondolan sawit di kebun.
Mendapat laporan tersebut, tim Reskrim yang dipimpin IPDA Bambang Purwanto segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku FM (22) di kediamannya di Dusun Cikampak Tengah.
Barang bukti satu unit sepeda motor milik korban berhasil diamankan.
Kasus Kedua
Kasus kedua terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Afd III Blok M Kebun Sei Kebara.
Korban, Faris Halawa (37), warga Dusun Bakaran Batu, Desa Aek Batu, kehilangan sepeda motor Honda Revo BK 3685 YAS miliknya saat sedang bekerja menunas sawit bersama istrinya, Yuliana Sani.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku D alias M (22), warga Jalan Suka Rame, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Honda Revo BK 3685 YAS, handphone Oppo A53, serta Honda Beat Street BM 6196 PAF yang digunakan pelaku saat beraksi.
Sementara dua pelaku lainnya, masing-masing berinisial PT dan MS, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Motif dan Sanksi
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi. Uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk bermain judi slot dan membeli narkoba.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Imbauan Kapolsek
Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan bermotor.
“Parkirkan kendaraan di tempat yang ramai dan gunakan kunci ganda. Bila melihat atau mengalami tindak kriminal, segera laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan,” tegas Kapolsek.
[Jamal simbolon]
